BE & GG, Febi Nofita Sari, Prof Dr Hapzi Ali CMA , Corporate Governance Regulatory Approaches, Unoversitas Mercubuana,2017



Nama                    :Febi Nofita Sari   
NIM                     : 5117110128
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA
FORUM 1 BE & GG
Menurut saudara bagaimanakah konsep yang baik dan efisien dalam mewujdukan Good Corporate Governance di Indonsia baik pada Pemerintah (GGG) atau pada Perusahaan (GCG).
Jawab:
            Menurut saya, penerapan konsep Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia, masih terdapat beberapa kendala yang perlu dijadikan perhatian bersama oleh para pilar governance, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. konsep GCG yang baik dan efisien tentunya dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham dan juga stakeholder sehingga untuk mencapai hal ini perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip GCG.
            Dari beberapa referensi yang saya baca, dengan dasar itu pula, maka dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia harus pula mencakup 5 pilar dasar dari GCG yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) (dalam anonymous 2015:5), yaitu TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness) dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Transparency
Dalam penerapannya, informasi-informasi yang berkaitan dengan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat wajib untuk dipenuhi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan mudah di akses. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tidak lagi dijadikan suatu alasan bagi ketiga pilar governance untuk tidak memiliki inisiatif dalam mengungkapkan berbagai informasi yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atau kebijakan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang sangat berpengaruh pada para pemangku kepentingan yang disebabkan oleh keputusan atau kebijakan tersebut.
2. Accountability
Dalam penerapannya di Indonesia, konsep ini masih terkendala dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) organisasi, terutama untuk melakukan re-generasi kepada pegawai-pegawai baru untuk menggantikan posisi-posisi pegawai yang sudah semakin tua serta penerapan penghargaan dan sanksi yang belum jelas dan tepat dalam organisasi. Untuk itu, dalam penerapannya perlu dilakukan pelatihan atau seminar bagi pegawai baik di internal maupun eksternal perusahaan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan bidang pekerjaan pegawai dan statusnya dalam organisasi sehingga mencapai hasil yang diharapkan. Serta melakukan uji akuntabilitas dengan melakukan pemberian penghargaan dan sanksi secara objektif kepada setiap pegawai.


3. Responsibility
Dalam penerapannya di Indonesia, konsep ini belum mampu diterapkan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus penutupan bidang usaha yang disebabkan tidak memiliki izin operasi, serta menyalahi aturan perundang-undangan lainnya. Disamping itu, kesadaran dalam menjaga lingkungan akibat dampak kegiatan produksi atau kegiatan usaha lainnya belum dapat dipahami secara sadar dan merata oleh setiap pelaku usaha.
Perbaikan yang dapat dilakukan agar menciptakan kesadaran setiap organisasi untuk bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan adalah dengan memberikan aturan dan implementasi yang ketat, namun harus dibarengi dengan penyampaian informasi secara menyeluruh sesuai dengan konsep transparasi melalui penggunaan tekologi tertentu. Disamping itu, penerapan sanksi tegas sesuai dengan konsep akuntabilitas secara objektif kepada para pelaku usaha yang tidak dapat mengikuti aturan yang telah berlaku di suatu wilayah tertentu.
4. Independency
Dalam penerapannya di Indonesia, konsep kemandirian ini belum optimal karena dalam pengelolaan organisasi di Indonesia masih banyak dominasi dan dipengaruhi oleh bangsa asing di dalam organisasi-organisasi di Indonesia. Dalam konsep kemandirian yang baik untuk organisasi di Indonesia, proses pengambilan keputusan-keputusan seharusnya berdasarkan pada keputusan-keputusan yang tegas oleh bangsa Indonesia itu sendiri, namun tetap senantiasa objektif untuk mencapai kepentingan para shareholders dan stakeholders.
Perbaikan yang dadap dilakukan yaitu dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu berdaya saing dan memiliki pengaruh dalam menjalankan perannya dalam organisasi. Serta menguatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik bangsa Indonesia, yang diharapkan mampu menjadi pilar atau fondasi ekonomi yang kokoh untuk mencapai kemandirian bangsa Indonesia tanpa didominasi dan dipengaruhi oleh bangsa asing lainnya lagi.
5. Fairness
Dalam penerapannya di Indonesia konsep kesetaraan dan kewajaran ini harus didukung oleh kemampuan dari segi pengetahuan, dan infrastruktur setiap pihak yang baik dan menunjang untuk mengakses informasi atau mengambil kesempatan untuk berkontribusi dalam sebuah organisasi. Kondisi aktualnya di Indonesia, di beberapa wilayah belum memiliki fasilitas dan infrastruktur yang sama dalam mengakses informasi-informasi terbaru. Disamping itu, dalam hal penyerapan tenaga kerja masih terdapat kesenjangan antara kesempatan kerja dengan kompetensi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga jumlah calon tenaga kerja yang ada di Indonesia belum dapat terserap secara menyeluruh. Sebagai solusi masalah ini, yaitu dengan menguatkan lagi fondasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mampu berdaya saing dan berkualitas untuk membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan di bidang-bidang tertentu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2015. “Laporan Tahunan Link Net 2014”.
http://www.linknet.co.id/pdf/93/01/ 52/6_Tata_Kelola_Perusahaan_GCG.pdf
Driskill, Gerald W. & Angela Laird Brenton. 2010. “Organizational Culture in Action: A Cultural Analysis Workbook”. SAGE Publication Inc. Second Edition.
Schein, Edgar.H. 2010. “Organizational Culture and Leadership: Edition 4”. John Wiley & Sons, Ltd. Edition 4.
Steger, Urich & Wolfgang Amann. 2008. “Corporate Governance: How to Add Value”. John Wiley & Sons, Ltd.

QUIZ 1 BE & GG
jelaskan Pendekatan Good Corporate Governance yang sesuai dengan Budaya kita (Budaya Panca Sila dan Kebinneka Tunngal Ika)
Dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG), tidak terlepas dari budaya organisasi yang berlaku di dalam organisasi itu sendiri. Budaya menurut Schein (2010:5) adalah fenomena dinamis dalam kondisi “disini dan saat ini” dan sebuah latar belakang sturktur paksaan yang berpengaruh pada kelompok melalui beberapa cara. Budaya sendiri secara terus-menerus diterapkan dan tercipta oleh interaksi yang dilakukan kelompok dengan terbentuk oleh perilaku kelompok itu sendiri. Greertz (dalam Driskill & Brendton 2010: 8) berpendapat pada budaya organisasi terdiri dari jaringan yang signifikan yang terus dipintal oleh organisasi itu sendiri, serta dibangun melalui adanya interaksi.
Setiap organisasi memiliki cara-cara yang unik dari apa yang mereka lakukan. Hal ini sama halnya dengan budaya nasional maupun masyarakat, yang memiliki hal-hal yang unik,seperti Bahasa, benda-benda peninggalan sejarah, nilai-nilai, perayaan-perayaan, pahlawan-pahlawan, sejarah dan norma-norma, dan setiap organisasi juga memiliki hal unik yang berbeda-beda pula. Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beragam jenis suku, ras, budaya dan etnis yang beragam telah terbentuk menjadi satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segala kebudayaan nasional, lokal maupun asing sekalipun telah ada dan terbentuk bahkan sejak Indonesia belum merdeka pada tahun 1945. Budaya yang telah terbentuk itu kemudian terefleksikan pada budaya-budaya organisasi yang ada di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja dan pada akhirnya meningkatkan nilai tambah bagi organisasi untuk kepentingan pihak-pihak di dalam organisasi itu sendiri.
Pendekatan GCG dengan menggunakan budaya pancasila dan kebhinekaan tunggal ika di dalam
pemerintahan dan perusahaan tanpa kita sadari itu sudah terjadi. Dapat di lihat pada prinsip-
prinsip GCG yang berdasar pada umumnya disingkat dengan TARIF dan 7 prinsip dasar kebhinekaan tunggal ika. Maka dapat disimpulkan bahwa pendekatan yang sesuai dengan budaya pancasila dan kebhinekaan tunggal ika harus melalui pendekatan sebagai berikut:
·Konsisten melakukan edukasi tentang tujuan dan pentingnya penerapan GCG di berbagai sektor serta dengan tegas memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang belum menerapkan GCG.
·Integritas dari berbagai lembaga, baik pemerintah dan swasta dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG sehingga menghilangkan segala bentuk praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
·Komunikasi politik ke bawah harus lebih efektif, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
·Gagasan Corporate Social Responsibility (CSR) atau peran serta perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya. Dalam gagasan CSR perusaahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab terhadap nilai perusahaan (corporate value) yang direflesikan ke dalam kondisi keuangan perusahaan saja, namun tanggung jawab perusahaan harus juga berpijak pada tanggung jawab sosial dan lingkungan.
·Masyarakat harus meninggalkan sikap apatis, dan harus aktif dan bertanggung jawab dalam mengontrol berjalannya GCG (social control) secara obyektif

DAFTAR PUSTAKA
Chinn, Richard, Corporate Governance Handbook,Gee Publishing Ltd. London, 2000.
Shaw, John. C, Corporate Governance and Risk: A System Approach, John Wiley & Sons, Inc, New Jersey, 2003.
Zarkasyi, Wahyudin. (2008). Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur, perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya. Bandung : Alfabeta


.

Komentar