BE & GG, Febi Nofita Sari, Prof Dr Hapzi Ali CMA , Corporate Governance Regulatory Approaches, Unoversitas Mercubuana,2017
Nama :Febi Nofita Sari
NIM : 5117110128
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA
FORUM 1 BE & GG
Menurut saudara bagaimanakah konsep yang
baik dan efisien dalam mewujdukan Good Corporate Governance di Indonsia baik
pada Pemerintah (GGG) atau pada Perusahaan (GCG).
Jawab:
Menurut saya, penerapan konsep Good
Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia, masih
terdapat beberapa kendala yang perlu dijadikan perhatian bersama oleh para
pilar governance, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. konsep
GCG yang baik dan efisien tentunya dengan memperhatikan kepentingan perusahaan,
pemegang saham dan juga stakeholder sehingga untuk mencapai hal ini perusahaan
harus menerapkan prinsip-prinsip GCG.
Dari beberapa
referensi yang saya baca, dengan dasar itu pula, maka dalam penerapan Good
Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia harus
pula mencakup 5 pilar dasar dari GCG yang ditetapkan oleh Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) (dalam anonymous 2015:5), yaitu TARIF (Transparency,
Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness) dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Transparency
Dalam
penerapannya, informasi-informasi yang berkaitan dengan pemerintah, pelaku
usaha dan masyarakat wajib untuk dipenuhi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat, dan mudah di akses. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah dengan
memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tidak lagi dijadikan suatu alasan
bagi ketiga pilar governance untuk tidak memiliki inisiatif dalam
mengungkapkan berbagai informasi yang berkaitan dengan proses pengambilan
keputusan atau kebijakan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
yang sangat berpengaruh pada para pemangku kepentingan yang disebabkan oleh
keputusan atau kebijakan tersebut.
2. Accountability
Dalam penerapannya
di Indonesia, konsep ini masih terkendala dalam pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM) organisasi, terutama untuk melakukan re-generasi kepada
pegawai-pegawai baru untuk menggantikan posisi-posisi pegawai yang sudah
semakin tua serta penerapan penghargaan dan sanksi yang belum jelas dan tepat
dalam organisasi. Untuk itu, dalam penerapannya perlu dilakukan pelatihan atau
seminar bagi pegawai baik di internal maupun eksternal perusahaan secara
berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan bidang pekerjaan pegawai dan
statusnya dalam organisasi sehingga mencapai hasil yang diharapkan. Serta
melakukan uji akuntabilitas dengan melakukan pemberian penghargaan dan sanksi
secara objektif kepada setiap pegawai.
3. Responsibility
Dalam penerapannya
di Indonesia, konsep ini belum mampu diterapkan secara optimal. Hal ini dapat
dilihat dari banyaknya kasus penutupan bidang usaha yang disebabkan tidak
memiliki izin operasi, serta menyalahi aturan perundang-undangan lainnya. Disamping
itu, kesadaran dalam menjaga lingkungan akibat dampak kegiatan produksi atau
kegiatan usaha lainnya belum dapat dipahami secara sadar dan merata oleh setiap
pelaku usaha.
Perbaikan yang
dapat dilakukan agar menciptakan kesadaran setiap organisasi untuk bertanggung
jawab atas apa yang telah mereka lakukan adalah dengan memberikan aturan dan
implementasi yang ketat, namun harus dibarengi dengan penyampaian informasi
secara menyeluruh sesuai dengan konsep transparasi melalui penggunaan tekologi
tertentu. Disamping itu, penerapan sanksi tegas sesuai dengan konsep
akuntabilitas secara objektif kepada para pelaku usaha yang tidak dapat
mengikuti aturan yang telah berlaku di suatu wilayah tertentu.
4. Independency
Dalam penerapannya
di Indonesia, konsep kemandirian ini belum optimal karena dalam pengelolaan
organisasi di Indonesia masih banyak dominasi dan dipengaruhi oleh bangsa asing
di dalam organisasi-organisasi di Indonesia. Dalam konsep kemandirian yang baik
untuk organisasi di Indonesia, proses pengambilan keputusan-keputusan
seharusnya berdasarkan pada keputusan-keputusan yang tegas oleh bangsa
Indonesia itu sendiri, namun tetap senantiasa objektif untuk mencapai
kepentingan para shareholders dan stakeholders.
Perbaikan yang
dadap dilakukan yaitu dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
yang mampu berdaya saing dan memiliki pengaruh dalam menjalankan perannya dalam
organisasi. Serta menguatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik bangsa
Indonesia, yang diharapkan mampu menjadi pilar atau fondasi ekonomi yang kokoh
untuk mencapai kemandirian bangsa Indonesia tanpa didominasi dan dipengaruhi
oleh bangsa asing lainnya lagi.
5. Fairness
Dalam penerapannya
di Indonesia konsep kesetaraan dan kewajaran ini harus didukung oleh kemampuan
dari segi pengetahuan, dan infrastruktur setiap pihak yang baik dan menunjang
untuk mengakses informasi atau mengambil kesempatan untuk berkontribusi dalam
sebuah organisasi. Kondisi aktualnya di Indonesia, di beberapa wilayah belum
memiliki fasilitas dan infrastruktur yang sama dalam mengakses
informasi-informasi terbaru. Disamping itu, dalam hal penyerapan tenaga kerja
masih terdapat kesenjangan antara kesempatan kerja dengan kompetensi yang
dimiliki oleh masyarakat sehingga jumlah calon tenaga kerja yang ada di Indonesia
belum dapat terserap secara menyeluruh. Sebagai solusi masalah ini, yaitu
dengan menguatkan lagi fondasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mampu
berdaya saing dan berkualitas untuk membuka lebih banyak lagi lapangan
pekerjaan di bidang-bidang tertentu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi
Indonesia di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2015. “Laporan Tahunan Link Net 2014”.
http://www.linknet.co.id/pdf/93/01/
52/6_Tata_Kelola_Perusahaan_GCG.pdf
Driskill, Gerald W. & Angela Laird Brenton. 2010. “Organizational
Culture in Action: A Cultural Analysis Workbook”. SAGE Publication Inc.
Second Edition.
Schein, Edgar.H. 2010. “Organizational Culture and Leadership: Edition
4”. John Wiley & Sons, Ltd. Edition 4.
Steger, Urich & Wolfgang Amann. 2008. “Corporate
Governance: How to Add Value”. John Wiley & Sons, Ltd.
QUIZ 1 BE & GG
jelaskan Pendekatan Good Corporate Governance yang sesuai dengan Budaya kita (Budaya Panca Sila dan Kebinneka Tunngal Ika)
Dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG), tidak
terlepas dari budaya organisasi yang berlaku di dalam organisasi itu sendiri.
Budaya menurut Schein (2010:5) adalah fenomena dinamis dalam kondisi “disini
dan saat ini” dan sebuah latar belakang sturktur paksaan yang berpengaruh pada
kelompok melalui beberapa cara. Budaya sendiri secara terus-menerus diterapkan
dan tercipta oleh interaksi yang dilakukan kelompok dengan terbentuk oleh
perilaku kelompok itu sendiri. Greertz (dalam Driskill & Brendton 2010: 8)
berpendapat pada budaya organisasi terdiri dari jaringan yang signifikan yang
terus dipintal oleh organisasi itu sendiri, serta dibangun melalui adanya
interaksi.
Setiap organisasi memiliki cara-cara yang unik dari apa yang
mereka lakukan. Hal ini sama halnya dengan budaya nasional maupun masyarakat,
yang memiliki hal-hal yang unik,seperti Bahasa, benda-benda peninggalan
sejarah, nilai-nilai, perayaan-perayaan, pahlawan-pahlawan, sejarah dan
norma-norma, dan setiap organisasi juga memiliki hal unik yang berbeda-beda
pula. Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beragam jenis suku, ras,
budaya dan etnis yang beragam telah terbentuk menjadi satu dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segala kebudayaan nasional, lokal maupun
asing sekalipun telah ada dan terbentuk bahkan sejak Indonesia belum merdeka
pada tahun 1945. Budaya yang telah terbentuk itu kemudian terefleksikan pada
budaya-budaya organisasi yang ada di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai
kesinambungan dan ketahanan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja dan pada
akhirnya meningkatkan nilai tambah bagi organisasi untuk kepentingan
pihak-pihak di dalam organisasi itu sendiri.
Pendekatan GCG dengan menggunakan
budaya pancasila dan kebhinekaan tunggal ika di dalam
pemerintahan dan perusahaan tanpa
kita sadari itu sudah terjadi. Dapat di lihat pada prinsip-
prinsip GCG yang berdasar pada
umumnya disingkat dengan TARIF dan 7 prinsip dasar kebhinekaan tunggal ika.
Maka dapat disimpulkan bahwa pendekatan yang sesuai dengan budaya pancasila dan
kebhinekaan tunggal ika harus melalui pendekatan sebagai berikut:
·Konsisten
melakukan edukasi tentang tujuan dan pentingnya penerapan GCG di berbagai
sektor serta dengan tegas memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang belum
menerapkan GCG.
·Integritas
dari berbagai lembaga, baik pemerintah dan swasta dalam menerapkan
prinsip-prinsip GCG sehingga menghilangkan segala bentuk praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
·Komunikasi
politik ke bawah harus lebih efektif, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,
yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah.
·Gagasan
Corporate Social Responsibility (CSR) atau peran serta perusahaan dalam mewujudkan
tanggung jawab sosialnya. Dalam gagasan CSR perusaahaan tidak lagi dihadapkan
pada tanggung jawab terhadap nilai perusahaan (corporate value) yang
direflesikan ke dalam kondisi keuangan perusahaan saja, namun tanggung jawab
perusahaan harus juga berpijak pada tanggung jawab sosial dan lingkungan.
·Masyarakat
harus meninggalkan sikap apatis, dan harus aktif dan bertanggung jawab dalam
mengontrol berjalannya GCG (social control) secara obyektif
DAFTAR
PUSTAKA
Chinn, Richard, Corporate Governance Handbook,Gee Publishing Ltd.
London, 2000.
Shaw, John. C, Corporate Governance and Risk: A System Approach,
John Wiley & Sons, Inc, New Jersey, 2003.
Zarkasyi, Wahyudin. (2008). Good
Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur, perbankan, dan Jasa Keuangan
Lainnya. Bandung : Alfabeta
http://studentjournal.petra.ac.id/index.php/manajemen-bisnis/article/view/225/167 https://www.scribd.com/doc/4606676/Good-Governance
.

Komentar
Posting Komentar